Senin, 14 Maret 2011

Konsep Etika Bisnis Dalam Islam

Konsep Etika Bisnis Dalam Islam

Pengertian Etika Bisnis Dalam Islam

(Dosen STEI SEBI Jakarta & Kandidat Master Ekonomi Islam Univ. Paramadina)

2.1. a Definisi Etika

Etika itu sendiri merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia (Franz Magnis-Suseno :1999)

Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : petama, sebagai analisis konsep-konsep mengenai apa yang harus, mesti, ugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain. Kedua, pencairan ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, pencairan kehidupan yang baik secara moral (Tim Penulis Rasda Karya : 1995)

Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk

Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.

2. 1. b Definisi Bisnis

Kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).

Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.

Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.

Dalam penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat Al-Baqarah ; 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum.

Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa term bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarah pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas. Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan, kebohongan, hanya karena memperoleh keuntungan.

Pengertian perdagangan, disini akan dikemukakan dua definisi dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih :

1. Menurut Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan keuntungan.

2. Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.

Menurut cara yang dibolehkan penjelasan dari pengertian diatas :

a. Perdagangan adalah satu bagian muamalat yang berbentuk transaksi antara seorang dengan orang lain.

b. Transaksi perdagangan itu dilaksanakan dalam bentuk jual beli yang diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul.

c. Perdagangan yang dilaksanakan bertujuan atau dengan motif untuk mencari keuntungan.

2.1. c Etika Bisnis

Etika dipahami sebagai perangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, sedangkan bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, maka etika diperlukan dalam bisnis.

Etika bisnis adalah norma-norma atau kaidah etik yang dianut oleh bisnis, baik sebagai institusi atau organisasi, maupun dalam interaksi bisnisnya dengan “stake holders”nya. Etika dan tindak tanduk etisnya menjadi bagian budaya perusahaan dan “built-n” sebagai perilaku (behavior) dalam diri karyawan biasa sampai CEO. bahkan pengusaha sekalipun yang standarnya tidak uniform atau universal. Tapi lazimnya harus ada standar minimal. Ketidak universal-an itu mencuatkan berbagai perspektif suatu bangsa dalam menjiwai, mengoperasikan dan setiap kali menggugat diri.

Etika bisnis dalam islam dengan demikian memposisikan pengertian bisnis pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah swt. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata keuntungan yang berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadap masyarakat, Negara dan Allah swt.

Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:

1. Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;

2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah;

3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai;

4. Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar;

5. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru'yah);

6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth).

Bisnis dan Perniagaan Islami

Posted by admin on January 14th, 2009

Bisnis/Perniagaan

Diatas telah diuraikan aneka ragam kegiatan manusia guna mencapai apa yang diinginkannyadan menghindar dari mudharat yang dapat menimpanya. Salah satu diantaranya adalah berbisnis.
Kata bisnis masuk ke dalam pembendaharaan bahasa Indonesia dari bahasa inggris, yang antara lain diartikan sebagai : buying and selling : commerce ; trade yakni jual beli , perniagaan perdagangan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata bisnis antara lain diartikan sebagai usaha dagang; usaha komersial dalam perdagangan. Bisnis adalah interaksi antara dua pihak dalam bentuk tertentu guna meraih manfaat dank arena interaksi tersebut mengandung resiko, maka diperlukan manajemen yang baik untuk meminimalkan sedapat mungkin resiko itu.


Dalam Bahasa Arab atau istilah agama interaksi tersebut dinamai Mu’amalah. Dalam literature agama, khususnya yang berkaitan dengan hukum, ditemukan aneka bahsan yang biasanya dikelompokkan pada apa yang dinamai Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah. Fiqih ibadah mencakup shalat, zakat, puasa, haji dan hal-hal yang bekaitan dengannya. Sedang Fiqih Muamalah pada dasarnya adalah aspek hukum Islam yang tidak termasuk Fiqih Ibadah. Tapi dalam perkembangan lebih jauh, bahasannya dipersempit sehingga hanya mencakup hal-hal yang berkaitan dengan bisnis seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang, penggadaian, dan lain-lain.
Nabi Muahammad saw. Sebelum diangkat emnjadi Nabi dan berkosentrasi menyampaikan dakwah islam, melakukan aneka kegiatan bisnis. Setalah menjdai nabi beliau tetap menganjurkan agar umatnya melakukan kegiatan tersebut. Ini karena memang al-Qur’an menganjurkan itu.
Al-Qur’an menguraikan sekian banyak kegiatan bisnis, bahkan kitab suci itu menggunakan istilah bisnis dalam bertransaksi manusia dengan Tuhan sebagaimana akan penulis jelaskan dalam bagian yang akan datang.
Sementara orang menduga bahwa harta yang menjadi dambaan setiap pebisnis bukanlah sesuatu yagn mendapat istimewa dalam ajaran islam. Pandangan ini sungguh keliru ! Sungguh, al-Qur’an member perhatian dan mendorong umat Islam untuk mencari harta. Perhatian dan dorongan itu terlihat antara lain pada :
a. Jumlah pengulangan kata mal/harta dalam al-Qur’an sebanyak 85 kali, seimbang bahkan lebih banyak dari pada pengulangan kata-kata nabi yang terulang sebanyak 80 kali.
b. Penamaan harta yang banyak dengan al-Khair yang secara harafiah berarti baik (QS. Al-Baqarah [2]:180) atau perintah mencari fadhl yang secara harafiah berarti kelebihan bukan sekadar kecukupan (baca antara lain QS. Al-Jumu’ah [62]:9-10), serta penamaan harta dan
anak-anak sebagai Zinat al-Hayat ad-Dunya/Hiasan kehidupan dunia (Qs. al-Kahfi [18]:46)
c. Penegasan bahwa harta adlah qiyaman lin-nas/pokok kehidupan manusia (QS. An-Nisa [4]:5)
d. Perintah mengembangkan harta anak yatim sehingga dapt membiayai hidup mereka dari keuntungan pengembangan, bukan dari modal (QS. An-Nisa [4]:5)
e. Perintah menulis utang piutan walau sedikit – agar harta tidak hilang dan tidak terjadi silang pendapat (QS. Al-Baqarah [2]:282 )
f. Penganugerahan naluri mencintai harta benda (QS. Ali-Imran[3]:4). Itu semua dan sekian lainnya dilakukan oleh al-Qur’an karena Allah swt. menciptakan manusia untuk menjadi Khalifah yang bertugas memakmurkan bumi ini (QS. Al-Hud[11]:61).
Kemakmuran bumi dan melaksanakan fungsi kekhalifahan bahkan beribadah secara baik aplagi meraih kejayaan tidak dapat terlaksana tanpa harta benda dan kesucian jiea. Dengan kata lain unsur materi harus berdampingan dengan unsure ruhani. Karena itu dikenal doa yang menyatakan :
“Ya Allah Anugerahilah aku pujian (nama baik) dan kejayaan. Tiada kejayaan tanpa perbuatan dan tiada perbuatan tanpa harta dan tidak ada harta tanpa kerja.”
Sebelumnya al-Qur’antelah mengajarkan agar umat Islam memohom dengan berucap :
Rabbana Atina fi ad-Dunya Hasanah, wa fi al-Akhirati Hasanah wa Qina Adzab an-Nar/Tuhan kami . Anugerahilah kami kebajikan didunia dan kebajikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa neraka” (QS. Al-Baqarah [2]:201 )
Tidak ditemukan celaan menyangkut harta dan upaya memilikinya kecuali bila meraihnya dengan cara yang tidak sah, dan bila ia melengah kan pemiliknya, atau digunakan secarah batil.
Dari sini Islam memperingatkan manusia agari tidak terpedaya olehnya. Al-Qur’an mengingatkan bahwa : Harta benda dan anak-anak kamu tidak lain kecuali ujian, sedang disisi Allha terdapt ganjaran yang agung” (QS. Al-Taghabun[64]:15 ). Rasul saw. Juga bersabda :
Setiap umat ada bahan ujiannya dan bahan ujian umatku adalah harta benda.(HR. at-Tirmidzi melalui Ka’ab bin Iyadh).
Atas dasar ini, al-Qur’an dan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin siapa yang mengindahkannya untuk tidak terjerumus dalam kesulitan duniawi dan ukhrawi bahkan maenjamin kesejahteraan dan kebahagiannya dunia dan akhirat.
Tentu saja tidak semua kegiatan ekonomi/bisnis dirinci oleh al-Qur’an, karena persoalan ini sangat luas dan berkembang dari masa ke masa. Atas dasar itu, al-Qur’anmemberi tuntunan umum berupa prinsip-prinsip dasar yang dapat dijabarkan umat sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan, secara kondisi social dan perkembangan masyarakatnya

Berbisnis dalam Terminologi al-Qur’an

Posted by admin on January 14th, 2009

Berbisnis dalam Terminologi al-Qur’an

Harus diakui bahwa motivasi memperoleh imbalan atas ibadah yang dilakukan baik keterhindaran dari neraka maupun perolehan surge, kendati tidak dilarang oleh al-Qur’an dan Sunnah, tetapi ia bukanlah motivasi tertinggi. Betapapun, pada akhirnya kita dapat berkata bahwa “berbisnis” dengan Allah bukanlah sesuatu yang terlarang, kalau enggan berkata ia dianjurkan oleh-Nya. Bukankah al-Qur’an menggambarkan hubungan take and give antara Allah dan manusia? QS. at-Taubah [9]: 104 menyatakan :
“Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima
taubat (member pengampunan) kepada hamba-hamba-Nya dan (sebagai imbalannya) dia menerima sedekah/zakat dan sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang?’.

Bukankah al-Qur’an dan Sunnah menggunakan kata-kata yang digunakan dalam dunia bisnis untuk menggambar interaksi/muamalah dengan Allah? Perhatikan firman-Nya dalam QS. at-Taubah [9] :111;
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan surge untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh dan terbunuh. (itu telah menjadi) janji atas dirinya-Nya, yang benar, di dalam taurat, injil, dan al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.”
Perhatikanlah kata-kata yang penulis garis bawahi di atas. Bukankah ayat ini menunjukan bahwa telah terjadi bisnis, jual beli antara orang-orang mukmin dengan Allah? Bukankah ayat di atas menunjukkan bahwa Allah “membeli” jiwa raga dan harta orang beriman untuk berbisnis dengan Firman-Nya :
Wahai orang-orang yang beriman maukah Aku menunjukkan kepada kamu suatu perniagaan yang menyelamatkan kamu dari siksa yang pedih?”
Anda biasa berkata “keselamatan dari siksa” yang dijanjikan oleh ayat di atas bukanlah sesuatu yang menggiurkan para pendagang. Dengan kata lain, tidak rugi bukanlah harapan mereka; yang mereka harapkan keuntungan. Itu benar, karena itu lanjutan ayat di atas setelah menegaskan “jenis barang/jasa” yang diminta, menegaskan lebih jauh harga yang akan dibayarkan yakni :
“Kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad dengan harta-harta dan jiwa-jiwa kamu dijalan Allah. Yang demikian itu baik buat kamu juka kamu mengetahuinya. Dia mengampuni buat kamu dosa-dosa kamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai dan tempat-tempat tinggal yang baik, di surge-surga “And. Itu adalah keberuntungan yang besar. Dan yang lain yang kamu menyukainya : Pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat, dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang Mukmin” (QS. ash-Shaff [61] : 11-13)
Ayat 11 adalah barang/jasa yang diminta sedang ayat 12 dan 13 adalah harga yang akan dibayarkan.
Sekian banyak juga hadist Nabi Muhammad saw. Yang menggunakannya, hanya boleh jadi kurang dipahami atau tidak diperhatikan pengucap atau pendengar. Salah satu penggalan doa paling populer yang dibaca sambil berkeliling Ka’bah adalah permohonan memperoleh “perdagangan (dengan Allah) yang tidak merugi”. Di samping bertebaran juga ada rangsangan yang dikemukakan-Nya guna mengajak menusia berbisnis dengan-Nya.
Bukan hanya itu! Perhatikanlah ayat-ayat berbicara tentang al-Qur’an dan fungsi-fungsinya. Ambilah sebagai contoh awal surah al-Baqarah [2] : 1-2. Disana Allah berfirman : “Alif Lam Mim. Itulah (al-Qur’an) kitab sempurna, tidak ada keraguan di dalamnya, dia adalah petunjuk bagi orang-orang berkata.” Anda berkata bahwa ayat ini “mempromosikan al-Qur’an”. Allah menyatakan sebagai kitab sempurna. Dia menjamin kebenarannya, jaminan yang serupa dengan apa yang pebisnis dinamai dengan relability product guarantee sambil menyebut manfaatnya sebagai petunjuk dan menyebut pula siapa yang dimanfaatkannya. Bukankah ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh pebisnis, atau dapat juga dikatakan bahwa ini adalah pengajaran kepada setiap yang berminat melakukan jual beli baik jasa maupun barang untuk menempuh hal serupa dalam melakukan bisnisnya. Di samping itu, ada juga tempat-tempat dan waktu-waktu dimana sale diadakan, yakni memperoleh sesuatu yang berharga dengan pembayaran yang sangat murah. Ada bulan Ramadhan, ada Lailatul Qadr, ada tempat suci- Mekkah, Madina, Masjid al-Aqsa, dan lain-lain. Dimana siapa yang berada pada waktu atau tempat-tempat itu, ia dapat memperoleh anugerah yang tidak dapat diperolehnya pada waktu dan tempat lain.
Dalam ajakan berbisnis dengan manusia, Allah menggunakan juga apa yang dinamai promotor atau katakanlah salesman yagn bertugas menjelaskan dengan lemah lembut dan simpatik apa yang dijual bahkan menunjukkan secara gambling manfaat dan keistimewaan apa yang ditawarkan. Promotor utama atau pemimpin para salesman itu adalah nabi yang diutus Tuhan kepada masyarakat. Ada juga yang mirip dengan apa yang dinamai oleh pebisnis Letter of Credit. Ia adalah bukti-bukti yang menyakinkan baik berupa mukjizat maupun keistimewaan yang melekat pada utusan-utusan-Nya itu. Memang, bukti yang menjamin terlaksananya jual beli itu bukan dari pihak ketiga (bank), tetapi ia lebih menyakinkan daripada apapun yang bersumber dari manusia.
Selanjutnya, seperti halnya berbisnis dengan sesame manusia.
Berbisnis dengan Allah pun mengandung resiko, yang bersumber bukan dari Allah tetapi dari yang berinteraksi dengan-Nya. Resikonya adalah tertolaknya komoditi (amalan) yang anda tawarkan karena tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan-Nya akibat rayuan setan atau ulah nafsu. Semua manusia dapat berdosa atau salah. Untuk itu hati dan pikiran perlu dikelola agar tidak terjerumus dalam dosa dan kesalahan. Salah satu pesan penting Allah adalah :
“Dan milik Allah apa yang dilangit dan apa yang dibumi. Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat disebabkan apa yang telah mereka kerjakan dan member balasan kepada orang-orang yagn berbuat baik dengan yang lebih baik. (Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa nesar dan perbuatan keji tetapi (hanya melakukan) kesalahan-kesalahan kecil, sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunan-Nya dan Dia lebih mengetahui kamu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih berupa janin dalam perut ibu; maka janganlah kamu menyatakan diri kamu suci, Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertaqwa.” (QS. an-Najm [53]: 31-32)
Dalam berbisnis, dibutuhkan juga kewaspadaan, waspada terhadap diri, mitra bisnis, dan pihak ketiga yang bermaksud merugikan. Dalam berbisnis dengan Allah hal srupa pun ditemukan.
Manusia adalah mahluk lemah. Unsur tanah dalam kejdiaanya seringkali menjadikan ia lengah sehingga tergelincir dalam kesalahan, dosa, atau lupa dan tidak jarang berbangga dan lupa diri ketika meraih sukses. Karena itu, Allah mengingatkan agar jangan lupa daratan, bahkan jangan memuji dan menyucikan diri (QS. an-Najm [53] : 32)
Jangan percaya bahwa anda telah beruntung kalu beruntung baru diatas kertas! Kita tidak tahu persis apa yang disembunyikan oleh hari-hari mendatang. Nabi saw. Juga berpesan agar hati-hati dengan ulah hati dan pikiran yang bisa saja terjerumus dalam pamrih yang dilukiskan saat menyentuh hati bagaikan semut hitam yang berjalan perlahan diatas batu yang licin ditengah gelapnya malam, “ yakni tidak terasa dan terlihat sama sekali. Itulah salah satu resiko bisnis dengah Allah swt. Dan itu pulalah yang harus diminimalkan dengan kewaspadaan. Karena itu diperlukan apa yang diistilahkan oleh agama dengan mubaroqah yakni selalu awas dan mawas diri. Nabi saw. Pun yang berinteraksinya dengan Allah demikian harmonis, tetap saja, beristigfar setiap haritidak kurang dari tujuh puluh kali, bahkan seratus kali dalam sehari (HR. Bukhari dan Muslim)
Pihak ketiga yang perlu diwaspadai dalam konteks berbisnis dengan Allah adalah setan. Kenginginan antara lain dalah merugikan anda sebesar mungkin, dan kalau itu tidak dapat diraihnya, maka cukup kerugian kecil, dan kalaupun tidak berhasil, maka ia akan berusaha agar anda tidak memperoleh keuntungan. Karena itu al-Qur’an memperingatkan tentang kewaspadaan terhadap langkah-langkah setan. Sekali waktu dia merayu, megiming-imingi, dan dikali lain mengancam dan menakut-nakuti :
“Setan menjanjikan (menakut-nakuit) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan, sedang Allah menjanjikan untuk kamu ampunan dari-Nya dan karunia.” (QS. al-Baqarah [2]: 268).
Kewaspadaan kepada Allah dalam konteks berbisnis dengan-Nya adalah dengan menyadari bahwa Dia Maha Kuasa : “Tidak seorangpun yang masuk surge dengan amalannya, walau Rasulullah masuk ke surga semata-mata hanya karena anugerah-Nya.” Demikian penjelasan Nabi saw.
Dalam dunia manusia tidak semua orang dapat berhadapan muka dengan muka, apalagi berinteraksi dengan penguasa tertinggi satu Negara. Tidak semua manusiajuga dituntut tanggung jawabnya; anak kecil; yang tidak tau; bodoh; gila, adalah golongan yang terbebaskan dari
tanggung jawab

Buku : Berbisnis Dengan Allah
Pengarang : M. Quraish Shihab

Perdagangan bebas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Sejarah Pasar Bebas

Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.

Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.

Pro-kontra perdagangan bebas

Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.

Menggugat Mitos-mitos Neoliberalisme tentang Pasar Bebas

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Neoliberalisme

Neoliberalisme sebagai perwujudan baru paham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekonomian dunia. Paham liberalisme dipelopori oleh ekonom asal Inggris Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nations (1776). Sistem ini sempat menjadi dasar bagi ekonomi negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari periode 1800-an hingga masa kejatuhannya pada periode krisis besar (Great Depression) di tahun 1930. Sistem ekonomi yang menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan untuk mengatasi krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi saat itu.

Selanjutnya sistem liberal digantikan oleh gagasan-gagasan dari John Maynard Keynes yang digunakan oleh Presiden Roosevelt dalam kebijakan New Deal. Kebijakan itu ternyata terbukti sukses karena mampu membawa negara selamat dari bencana krisis ekonomi. Inti dari gagasannya menyebutkan tentang penggunaan full employment yang dijabarkan sebagai besarnya peranan buruh dalam pengembangan kapitalisme dan pentingnya peran serta pemerintah dan bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini mampu menggeser paham liberalisme untuk beberapa saat sampai munculnya kembali krisis kapitalisme yang berakibat semakin berkurangnya tingkat profit dan menguatnya perusahaan-perusahaan transnasional atau Trans Nasional Corporation/Multi Nasional Corporation (TNC/MNC).

Menguatnya kekuatan modal dan politik perusahaan-perusahaan transnasional (TNC/MNC) yang banyak muncul di negara-negara maju makin meningkatkan tekanan untuk mengurangi berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian karena hal itu akan berpengaruh pada berkurangnya keuntungan yang mereka terima. Melalui kebijakan politik negara-negara maju dan institusi moneter seperti IMF, Bank Dunia dan WTO, mereka mampu memaksakan penggunaan kembali paham liberalisme gaya baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan paham neo-liberalisme.

Paham Neoliberalisme

Secara garis besar Mansour Fakih (2003) menjelaskan pendirian paham neoliberalisme:

  1. biarkan pasar bekerja tanpa distorsi (unregulated market is the best way to increase economic growth), keyakinan ini berakibat bahwa perusahaan swasta harus bebas dari intervensi pemerintah, apapun akibat sosial yang dihasilkan.
  2. kurangi pemborosan dengan memangkas semua anggaran negara yang tidak perlu seperti subsidi untuk pelayanan sosial seperti anggaran pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
  3. perlu diterapkan deregulasi ekonomi, mereka percaya bahwa regulasi selalu mengurangi keuntungan, termasuk regulasi mengenai AMDAL, keselamatan kerja dan sebagainya.
  4. privatisasikan semua badan usaha negara. Privatisasi ini termasuk juga perusahaan-perusahaan strategis yang melayaani kepentignan rakyat banyak seperti PLN, Sekolah dan Rumah Sakit. Hal ini akan mengakibatkan konsentrasi kapital di tangan sedikit orang dan memaksa rakyat kecil membayar lebih mahal atas kebutuhan dasar mereka.
  5. masukkan gagasan seperti “barang-barang publik”, “gotong-royong” serta berbagai keyakinan solidaritas sosial yang hidup di masyarakat ke dalam peti es dan selanjutnya digantikan dengan gagasan “tanggung jawab individual”. Masing-masing orang akan bertanggung jawab terhadap kebutuhan mereka sendiri-sendiri. Golongan paling miskin di masyarakat akan menjadi korban gagasan ini karena merekalah yang paling kesulitan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Mitos

Dalam rangka memantapkan kebijakan neo-liberalisme, para pendukungnya secara gencar mengampanyekan mitos-mitos berkaitan dengan neo-liberalisme dan lebih lanjut tentang pasar bebas. Lebih lanjut dijelaskan oleh Mansour Fakih (2003) bahwa mitos-mitos itu diantaranya adalah :

  1. perdagangan bebas akan menjamin pangan murah dan kelaparan tidak akan terjadi. Kenyataan yang terjadi bahwa perdagangan bebas justru meningkatkan harga pangan.
  2. WTO dan TNC akan memproduksi pangan yang aman. Kenyataannya dengan penggunaan pestisida secara berlebih dan pangan hasil rekayasa genetik justru membahayakan kesehatan manusia dan juga keseimbangan ekologis.
  3. kaum permpuan akan diuntungkan dengan pasar bebas pangan. Kenyataannya, perempuan petani semakin tersingkir baik sebagai produsen maupun konsumen.
  4. bahwa paten dan hak kekayaan intelektual akan melindungi inovasi dan pengetahuan. Kenyataannya, paten justru memperlambat alih teknologi dan membuat teknologi menjadi mahal.
  5. perdagangan bebas di bidang pangan akan menguntungkan konsumen karena harga murah dan banyak pilihan. Kenyataannya justru hal itu mengancam ketahanan pangan di negara-negara dunia ketiga.

Akibat dari gagasan-gagasan yang selanjutnya diterapkan menjadi kebijakan ini dapat kita perhatikan pada kehidupan di negeri ini. Bagaimana rakyat menjerit akibat kenaikan harga-harga seiring dengan ketetapan pemerintah mencabut subsidi BBM. PHK massal mewabah karena efisiensi perusahaan akibat meningkatnya beban biaya produksi. Mahalnya harga obat karena paten dan hak cipta yang membuat rakyat makin sulit mendapatkannya. Mahalnya biaya perawatan rumah sakit karena swastanisasi. Makin tercekiknya kesejahteraan petani akibat kebijakan impor beras dan diperburuk dengan mahalnya harga pupuk dan obat-obatan pembasmi hama. Masih banyak contoh yang dapat kita perhatikan dalam kehidupan sehari-hari di sekitar kita.

Akibat dalam skala lebih luas menurut Yanuar Nugroho (2005) ternyata perekonomian dunia saat ini hanya mampu memenuhi kebutuhan hidup 800 juta dari 6.5 miliar manusia. Itupun ia sudah mengonsumsi 80 persen dari semua sumber daya bumi yang tersedia. Jika cara ini diteruskan, sumber daya bumi ini akan segera terkuras habis.

Globalisasi dan pasar bebas memang membawa kesejahteraan dan pertumbuhan, namun hanya bagi segelintir orang karena sebagian besar dunia ini tetap menderita. Ketika budaya lokal makin hilang akibat gaya hidup global, tiga perempat penghuni bumi ini harus hidup dengan kurang dari dua dollar sehari. Satu miliar orang harus tidur sembari kelaparan setiap malam. Satu setengah miliar penduduk bola dunia ini tidak bisa mendapatkan segelas air bersih setiap hari. Satu ibu mati saat melahirkan setiap menit.

Antiglobalisasi

Perlawanan di seluruh dunia sudah mulai berlangsung. Ketiga institusi keuangan dunia yang dianggap sebagai alat kaum neo-liberal terus menerus ditekan. Ketiganya yaitu WTO, IMF dan Bank Dunia selalu mendapat demonstrasai besar-besaran di setiap pertemuan yang dilakukan.

Perlawanan dalam skala besar pertama berlangsung pada pertemua WTO di Seattle, AS. Berbagai gerakan sosial dari penjuru dunia berbondong-bondong memadati kota Seattle. Mereka melakukan demo besar-besaran untuk menghentikan pertemuan tersebut. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti kelompok lingkungan, kelompok perempuan, aktivis buruh, petani dan berbagai kelompok sosialis. Maraknya aksi yang mereka lakukan membuat pertemuan itu gagal menyelesaikan agenda yang seharusnya dibahas.

Perlawanan selanjutnya terus menerus berlangsung mengiringi setiap pertemuan WTO. Demo juga kerap kali berlangsung di depan kantor Bank Dunia dan IMF. Bahkan yang paling fenomenal adalah tewasnya seorang petani asal Korea Selatan yang menghunjamkan tubuhnya pada barikade pasukan anti huru-hara pada pertemuan WTO di Cancun, Meksiko (Jhamtani,2005). Pertemuan WTO di Hongkong baru-baru ini juga mengundang aksi demonstrasi yang tak kalah besarnya.

Pada akhirnya karena situasi ekonomi global yang dikuasai paham neo-liberalisme saat ini ternyata penuh dengan mitos-mitos palsu, kita harus lebih bisa bersikap kritis terhadapnya. Dengan penguasaan teknologi informasi dan jaringan media global oleh perusahaan perusahaan raksasa internasional, akan mudah sekali bagi mereka untuk menyusupkan kembali mitos-mitos tersebut di benak kita. Untuk itu diperlukan kewaspadaan lebih dan sikap kritis yang didukung dengan informasi yang kaya.

0 komentar:

Posting Komentar