A. Pengertian dan Tujuan Pancasila
Kita sangat bersyukur karena Para pendahulu kita dan Para Pendiri Republik Indonesia ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa Indonesia ini, yang kemudian dinamakan dengan Pancasila, seperti yang ditunjukkan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978, Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara dan sebagai sistem filsafat. Disamping itu, Pancasila sekaligus sebagai tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan pandangan hidup , kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia pribadi, atau hidup sebagai makhluk sosial, hubungan manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan tuhannya.
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup dan sebagai sistem filsafat yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah, meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki. Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, yang merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan sebagai sistem filsafat. Dasar negara ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena ia sebenarnya telah tertanam dalam kalbunya rakyat Indonesia, oleh karena itu ia juga merupakan dasar negara yang mampu mempersatukan rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan bathin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidang PPKI. Seperti yang ditujukkan oleh ketetapan MPR No. II/MPR1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai pandangan hidup sebagai sistem filsafat dan dasar negara.
Pancasila menjadi landasan dan falsafah dasar negara telah membuktikan dirinya sebagai wadah yang dapat menyatukan bangsa. Dengan Pancasila bangsa Indonesia diikat oleh kesadaran sebagai satu bangsa dan satu negara. Pancasila memberikan ciri khas dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila adalah dasar moral dan dasar politik untuk dan dalam menyelenggarakan pemerintah negara dan pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber dasar perundang- undangan dimana kehidupan kenegaraan bangsa kita diatur dan diselenggarakan. Ia merupakan prinsip dasar cita-cita kemasyarakatan kearah mana bangsa dibangun dan dikembangkan. Dengan kata lain Pancasila adalah dasar tujuan pembangunan bangsa dan ideologi bangsa.
Rumusan Pancasila sebagai dasar Falsafah negara Republik Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistematika sebagai berikut :
1.Ketuhanan yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan ketaqwaan terhadap tuhan yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap tuhan yang Maha Esa sesuai dengan tuntunan ajaran agama masing-masing.
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab manusia diakui dan perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat selaku makhluk tuhan yang Maha Esa mempunyai derajat, hak dan kewajiban yang sama tanpa adanya perbedaan mengenai suku, agama, status sosial dan lain sebagainya.
3.Persatuan Indonesia
Sila persatuan indonesia adalah sila yang mendasari semangat persatuan demi kesatuan bangsa bagi keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan demikian manusia Indonesia rela berkorban bagi tegaknya bangsa dan negara. Dari semangat ini maka akan tampil wajah manusia Indonesia yang cinta terhadap tanah air.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah dasar bagi manusia indonesia selaku warga negara maupun selaku warga masyarakat untuk memperoleh kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dimata hukum. Dengan demikian Indonesia tetap berjalan pada iklim Demokrasi yang penuh dengan semangat kekeluargaan.
5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah dasar bagi terciptanya suasana dalam masyarakat indonesia yang suka bergotong royong penuh dengan semangat kekeluargaan. Dari dokumen sejarah dapat dibuktikan bahwa demi Kemerdekaan dan persatuan bangsa pada waktu itu, dari pihak non Islam keberatan maka Para tokoh Islam pada saat itu telah setuju dengan penghapusan tujuh kata setelah kata “ketuhanan” dengan menggantikannya dengan rumusan “ketuhanan yang Maha Esa”. Dengan demikian Pancasila sekarang menjadi dasar negara Republik Indonesia bukanlah Pancasila hasil konsensus tanggal 22 juni 1945 tetapi hasil perubahan dari Pancasila piagam jakarta yang telah disetujui tanggal 18 Agustus 1945.
B. Unsur - Unsur Pancasila Menjiwai Perlawanan Terhadap Kolonialisme
Jika pejuang bangsa Indonesia itu kita teliti dengan seksama maka unsur – unsur Pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut diantaranya :
a. Unsur Ketuhanan.
Pada hakikatnya penjajahan bertentangan dengan ajaran tuhan. Karena penjaahan tidak mengenal cinta kash dan sayang sebagai mana di ajarkan oleh tuhan. Oleh karena itu perlawanan terhadap kolonialisme ada yang di dorong oleh keyakinan melaksanakan tugas – tugas agama.
b. Unsur Kemanusiaan.
Penjajahan tidak mengenal peri kemanusiaan. Penjajahan pada hakikatnya adalah hendak menemukan kembali nilai – nilai kemanusiaan yang telah di hancurkan oleh penjajah.
c. Unsur Persatuan.
Di dalam kenyataan memang bangsa Indonesia I pecah- pecah oleh penjajah. Meskipun demikian bangsa Indonesia menyadari bahwa perpecahan akan mengakibatkan keruntuhan sebagaimana semboyan yang berbunyi bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Oleh karena itu bagaimanpun juga persatuan sebagai senjata ampuh tidak hancur sama sekali.
d. Unsur Kerakyatan.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesua denga peri peri keadilan penjajahan bertentangan dengan kemerdekaan dan kebebasan.
e. Unsur Keadilan.
Diatas sudah di sebutkan bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Hal ini terbukti pada pengalaman bangsa Indonesia yang selama I jaah tidak pernah di perlakukan adil. Apalagi untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya sangat di persukar.
F. Pelaksanaan.
Pancasila yang unsur – unsurnya di gali dari bangsa Indonesia sendiri kemudian di terima bulat oleh bangsa Indonesia menjadi Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia harus di laksanakan. Pelaksanaan Pancasila ada dua macam yaitu:
a. Pelaksanaan Obyektif
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan Pancasila di dalam semua peraturan dari yang tertinggi sampai terendah yaitu Undang - Undang Dasar 1945 dan peraturan –peraturan hukum yang ada di bawahnya. Seluruh kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan serta segala tertib hokum di Indonesia harus di dasarkan atas Pancasila.
b. Pelaksanaan Subyektif
Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan di dalam diri setiap orang Indonesia yaitu penguasa, warga negara dan setiap orang yang berhubungan dengan Indonesia.
B. Perbandingan Filsafat Pancasila Dengan Sistem Filsafat Lainnya Di Indonesia.
Pembagian ( cabang-cabang) filsafat
Pembagian secara garis besar dapat dibagi kedalam dua kelompok, yakni filsafat sistematis dan sejarah filsafat. Filsafat sistematis bertujuan dalam pembentukan dan pemberian landasan pemikiran. Didalamnya meliputi logika, metodelogi, epistimologi, filsafat ilmu, etika, estetika metafisika, teologi (filsafat ketuhanan), filsafat manusia, dan kelompok filsafat khusus seperti filsafat sejarah, hukum, komunikasi dan lain-lain.
Adapun sejarah filsafat adalah bagian yang berusaha meninjau pemikiran filsafat sepanjang masa. Sejak zaman kuno hingga zaman modern, bagian ini meliputi sejarah filsafat yunani (barat), india, cina dan sejarah filsafat islam.
Berikut ini pengertian ari cabang-cabang filsafat yang utama:
a)Logika, adala cabang filsafat yang menyelildiki lurus tidaknya pemikran kita. Lapamngan dalam logika adlah asa-asas yang menentukan pemikiran yang lurus, tepat dan sehat. Dengan mempelajari logika diharapkan dapat menerapkan asas bernalar sehingga dapat menaarik kesimpulan dengan tepat.
b)Epistemologi, adlah bagian filasfat yang membicarakan tentang terjadinya pengetauan, sumber pengetahuan, asla mula pengetahuan, batas-batas, sifat, metode dan kesahihan pengetahuan.
c)Etika, adlah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk.
d)Estetika, adlah cabang filsafat yang membicarakan tentang keindahan.
e)Metafisika, adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang yang ada atau membicarakan sesuatu di sebalik yang tampak. Persoalan metafisis di bedakan menjadi tiga yaitu ontologi, kosmologi dan antropologi.
Landasan Ontologis, Epistemologis, axiologis, dan Antropologis Pancasila
Landasan ontologis dimaksudkan untuk mengungkapkan jenis keberadaan yang diterapkan pancasila. Landasan epistemologis dimaksudkan untuk mengungkapkan sumber pengetahuan dan kebenaran tentang pancasila sebagai sistem filsafat dari ideologi. Landasan aksiologis dimaksudkan untuk mengungkapkan jenis nilai dasar yang terkandung dalam pancasila. Landasan antropologis dimaksudkan untuk mengungkapkan hakikat manusia dalam rangka pengembangan sistem filsafat pancasila.
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana yang dunyatakan dalam pembukaan UUD 1945.
Senin, 04 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar